a.
Bertanggung jawab kepada Pembina dan Pelatih [Instruktur]
b.
Membuat dan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu bersama
Pembina maupun
pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi
pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi
c.
Memimpin setiap kegiatan Rapat
d.
Dapat menunjuk dan menentukan koordinator tiap SEKBID
e.
Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya
f.
Bertanggung jawab atas kelancaran setiap kegiatan PASKIBRA
yang dilaksanakan
2. SEKRETARIS
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam menjalankan
roda kepemimpinan pada setiap rapat
·
Membuat dan mencatatkan surat-surat atau arsip [Notulen]
yang masuk maupun rapat-
rapat.
rapat.
·
Membuat pembukuan terhadap arsip-arsip penting
·
Melakukan pendataan dan membuatkan KTA setiap anggota
3. BENDAHARA
Bendahara I
Bendahara I
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA selama satu periode
·
Membuat dan menentukan kebijakan atas pengeluaran [kas] atau
pemakaian uang
·
Membuat laporan keuangan
Bendahara
II
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Membantu tugas Bendahara I
·
Bertanggung jawab memegang uang Kas PASKIBRA
·
Membuat dan membukukan tabungan anggota untuk berbagai
kegiatan
4. SEKSI BIDANG (SEKBID)
a.
Pembinaan dan Latihan (BINLAT)
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Menjadi koordinator dalam segala bentuk kegiatan latihan
PASKIBRA
·
Menjadi koordinator kegiatan pelantikan
·
Memfasilitasi dan membantu persiapan pengibaran Bendera
Merah Putih hari Senin
b.
Personalian dan Administrasi Pembukuan
·
Bertanggungjawab kepada ketua
·
Melakukan pengabsenan setiap latihan dan dibukukan
·
Dapat membuat dan megajukan pembuatan KTA
·
Membuat dan menyimpan buku induk / Databest anggota paskibra
dan disimpan
melalui Plashdisk.
melalui Plashdisk.
·
Melakukan pengarsipan administrasi keuangan [kas]
c. Kemasyarakatan (HUMAS)
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Menjadi koordinator perekrutan (Recruitment) anggota baru
·
Menjadi koordinator promosi Kepaskibraan di dalam dan di
luar Sekolah
·
Menjadi penghubung atau perantara antara anggota PASKIBRA
dengan siswa/i di
luar anggota PASKIBRA
luar anggota PASKIBRA
·
Menjadi penghubung dan menjalin hubungan antara organisasi
PASKIBRA SMK YAJ DEPOK dengan organisasi PASKIBRA di luar sekolah.
·
Menjadi koordinator dan fasilitator konsumsi kegiatan
Kepaskibraan
d.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan [P3K]
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan tanggap darurat
terhadap kecelakaan
·
Mengobati dan membantu kesembuhan pasien.
0 komentar:
Posting Komentar